KAPOLDA KALBAR Harus Bertindak "Judi Berkedok Permainan Ketangkasan" di Dragon Time Zone Jl Siam Pontianak Merajalela

KAPOLDA KALBAR Harus Bertindak "Judi Berkedok Permainan Ketangkasan" di Dragon Time Zone Jl Siam Pontianak Merajalela

Sabtu, 15 Februari 2025


MediaCyber.co.id - Pontianak. 

Bukti kuat dan sudah pada pencapaian terunsur tentang pelanggaran pasal dalam KUHAP 303 tentang perjudian


Ketua Umum Pusat LBHI-PERS Kalbar Rusman Haspian SE,SH menyatakan pernyataannya dengan tegas pada Sabtu 15/02/2025 melalui  pesan singkat WhatsApp Kalimantan-Barat Khususnya kota Pontianak yang kini marak Perjudian Tembak Ikan yang disamarkan dengan olahraga ketangkasan yang kini telah banyak menjerat dan meracuni khalayak tua Muda kota Pontianak dengan iming-iming dan janji kemenangan mendapatkan Hadiah berupa emas barang barang lainnya saya menegaskan pada prinsipnya itu judi maka dari itu kami menanti action dari Kapolda Kalbar agar sesegera mungkin menindak lanjuti dan mengerahkan jajarannya untuk segera menutup Dragon Time Zone 


Disini kita melihat ketidak berdayaan Walikota terpilih dan Kapolresta kota Pontianak selama ini kemana saja" masa tidak melihat telah terjadi  Praktik Mesum judi Menyesatkan di wilayah radius Hukumnya 


Jika seperti itu kini kita mengharapkan Kapolda Kalbar saja segera bertindak dan menutup Dragon Time Zone tersebut 



Sampai sampai awak media  hampir dibuatnya pecah karna praktik perjudian tembak ikan.


Saya menyatakan secara rinci detail dan jelas bahwa Tembak Ikan itu adalah Judi dengan alasan sebagai berikut:


Dalam Islam, judi (atau maisir) adalah perbuatan yang dilarang karena dianggap sebagai perbuatan yang tidak adil, tidak jujur, dan dapat menyebabkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.


Dalam konteks permainan tembak ikan dengan hadiah barang, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk menentukan apakah permainan tersebut dapat dianggap sebagai judi atau tidak:


1. Unsur kebetulan Jika permainan tersebut hanya bergantung pada kebetulan dan tidak memerlukan keterampilan atau strategi, maka permainan tersebut Mutlak tak terelakkan dapat dianggap sebagai judi.


2. Hadiah yang tidak pasti Jika hadiah yang diberikan tidak pasti atau tidak dapat diprediksi, maka permainan tersebut dapat dianggap sebagai judi (Memenuhi Unsur Permainan Tembak ikan itu adalah Judi)


3. Pertaruhan Jika permainan tersebut melibatkan pertaruhan atau ⁸taruhan, dengan menukarkan atau membeli Coin seperti pada Permainan yang ada pada Arena ketangkasan Time Zone maka permainan tersebut dapat dianggap sebagai judi.


Dalam,kesimpulannyapermainan tembak ikan dengan hadiah barang tersebut dapat dianggap sebagai judi jika memenuhi unsur-unsur kebetulan, hadiah yang tidak pasti, dan pertaruhan. 


Beberapa jenis judi yang terdapat di Indonesia yang dilarang dan tercatat ialah : 


1. *Judi Dadu*: Permainan judi yang menggunakan dadu sebagai alat permainan.

2. *Judi Sabung Ayam*: Permainan judi yang melibatkan sabung ayam, di mana pemain bertaruh pada ayam yang akan menang.

3. *Judi Balap Kuda*: Permainan judi yang melibatkan balap kuda, di mana pemain bertaruh pada kuda yang akan menang.

4. *Judi Bola*: Permainan judi yang melibatkan taruhan pada hasil pertandingan sepak bola.

5. *Judi Togel*: Permainan judi yang melibatkan taruhan pada angka-angka yang akan keluar dalam undian.

6. *Judi Mesin Slot*: Permainan judi yang menggunakan mesin slot sebagai alat permainan.

7. *Judi Roulette*: Permainan judi yang menggunakan roda putar sebagai alat permainan.

8. *Judi Sicbo*: Permainan judi yang menggunakan dadu sebagai alat permainan, dengan tujuan menebak hasil lemparan dadu.

9. Judi Tembak Ikan


Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Republik Indonesia, pasal tentang judi adalah Pasal 303.


Pasal 303 KUHP berbunyi:


"Barang siapa dengan sengaja mengadakan permainan judi atau permainan lain yang dilarang oleh undang-undang, atau turut serta dalam permainan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh tahun) kurungan badan alias dipenjarakan."


Namun, perlu diingat bahwa KUHP juga memiliki pasal-pasal lain yang terkait dengan judi, seperti Pasal 303 bis dan Pasal 303 ter.


Untuk ini kami mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk mengambil sikap dan menindak tegas pelaku judi yang meresahkan ditanah Borneo ini 


Selain itu, perlu diingat bahwa peraturan tentang judi juga dapat diatur dalam undang-undang lain, seperti Undang-Undang tentang Perjudian atau peraturan daerah.


Perlu diingat bahwa semua jenis judi di atas adalah ilegal di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi hukum jika dilakukan 10 tahun penjara bagi yang melanggar Kapolda Kalbar Kami Menunggu Langkah Hukum darimu Pak Pungkasnya(T-9 Kabut Borneo)